Mantan Kadispora Morut Divonis 2,5 Tahun Penjara

oleh -
Color image of a hammer in a courtroom.

PALU- Majelis hakim pengadilan kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis berbeda kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pesanggrahan KM 3 Kabupaten Morowali Utara.

Terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara Mislihaty Asli Poea dijatuhi vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta ,subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan JPU 5 tahun penjara, bayar denda Rp300 juta,subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Mislihaty Asli Poea terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap ketua majelis hakim Zaufi Amri membacakan putusan masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (15/3).

BACA JUGA :  Komisi B DPRD Kota Palu Raker Evaluasi Anggaran 2024 dan Proyeksi 2025

Dalam pertimbangan hal memberatkan, sebut dia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain mantan Kadispora, majelis hakim juga mejatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya Putramasi Jaksam Batewa, selaku Ketua Tim PHO (Provisional Hand Over) Howard A Lario Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masingnya 2 tahun penjara, subsider 2 bulan kurungan. Sebelum JPU menuntut 5 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan bagi terdakwa.

Sedangkan rekanan yakni Sahabuddin Direktur CV Dwi Putri, divonis 1 tahun penjara ,bayar denda Rp300 juta,subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Polres Morowali Gelar Doa Bersama Untuk Keamanan Pilkada 2024

Terkecuali terdakwa Muh. Ifrad H. Sabolla site manager CV Dwi Putri. Ia dituntut 3 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta,subsider 2 bulan kurungan ,bayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Sebelumnya JPU menuntut Muh. Ifrad H. Sabolla 6 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,6 miliar, subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas vonis hakim tersebut JPU dan terdakwa menyatakan serta Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam dakwaan jaksa, diuraikan, pembangunan pesanggrahan KM 3 pada 2017 merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar. Sebab proses pembangunan pesanggrahan belum 100 persen masih 82 persen tapi sudah dibayarkan.

BACA JUGA :  Penurunan Prevalensi Stunting di Donggala, Fokus Tiga Kecamatan Utama

Selain itu proses pembangunan Pesanggrahan KM.3 meliputi gedung panggung kesenian, gedung plaza/pusat jajanan kuliner, dan ruang ganti hanya dilakukan asal-asalan, sehingga tidak memiliki nilai manfaat sama sekali, dikarenakan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan terpasang di lapangan (gagal konstruksi).

Selain itu juga terdapat perubahan kontrak menghilangkan komponen utama dari gedung-gedung tersebut antara lain, saluran listrik, pintu geser plaza kuliner dan instalasi air bersih.(IKRAM)