PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 2 tahun penjara kepada Basuki Mardiono mantan Kadis PUPR Banggai Laut, terdakwa dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut 2020 merugikan keuangan Negara Rp525,6 juta.
Selain pidana penjara terdakwa dituntut membayar denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan sama bagi terdakwa lainnya Sri Rahayu A Matoka.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Laut, Hania selaku konsultan pengawas, kecuali bagi Direktur PT. Bangkep Bangun Persada Yostam Liise, selain membayat denda , Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp525,6 juta , subsider pidana 1 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Basuki Mardiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.” Demikian tuntutan dibacakan JPU Irma Toampo dalam berkas penuntutan berbeda bagi masing-masing terdakwa pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony turut dihadiri masing-masing penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (17/1).
Selain itu dalam tuntutannya barang bukti berupa dokumen 1- 95 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Sri Rahayu A Matoka. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Laut, Hania selaku konsultan pengawas, Direktur PT. Bangkep Bangun Persada Yostam Liise.
Atas tuntutan JPU tersebut, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG