Mantan Kadis Peternakan “Dikandangkan” Pengadilan

oleh -
Caption Foto ; Cristoverus Ntaba saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Palu, Kamis, (27/9), Foto IST

PALU- Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu Elvin Adrian, menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun, kepada Christoverus Ntaba (55).

Christoverus merupakan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso, terdakwa kasus dugaan korupsi pembibitan ternak sapi dan kerbau tahun 2014.

Selain pidana penjara , terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutuan jaksa, dengan menuntut pidana penjara 6 tahun, membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp396 juta subsidar 1 tahun penjara.

Dalam amar putusanya, Elvin Adrian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Hal memberatkan terdakwa,  memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menyesali/mengakui perbuatanya,” kata Elvin.

Usai membacakan putusannya, Elvin memberikan kesempatan tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Sesuai dakwaan JPU, di tahun 2014, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Poso melaksanakan  kegiatan pembibitan dan perawatan ternak sapi dan kerbau, bersumber dari dana APBD senilai Rp 1,06 miliar.

Kegiatan pengadaan bibit ternak itu dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung dan pengadaan melalui pelelangan. Namun oleh terdakwa, dikendalikan dengan cara menyalurkan sapi dan kerbau tersebut kepada kelompok penerima bantuan ternak, tidak sesuai dan sama jumlah pembagianya dengan SK Bupati Poso.

Hasil perhitungan BPKP Sulteng dari 43 ekor tidak disalurkan, bila dikonversi kedalam rupiah dan harga ternak saat itu senilai Rp396 juta. (IKRAM)