PARIMO – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan berisinisial HL, sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pada pengelolaan aset di Dinas tersebut pada tahun 2012.
Berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Parimo nomor Print 907/P.2.16/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020, sebagaimana diketahui perkara ini sudah ditingkatkan ketahap penyidik.
Kepala Kejari Parimo, Muhammat Fahrorozi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara telah ditemukan bukti yang cukup dan terjadi perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan HL.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi, dan telah menyita benda-benda dan dokumen lainnya berupa kapal dan pabrik es,” ucap Muhammat Fahrozi saat melakukan ekspos kasus, Selasa (01/09).
Kata dia, dalam pengelolaan aset ini, terjadi kerjasama dengan koperasi Tasibuke. Namun, untuk hal ini akan disampaikan pada tahap berikutnya karena prosesnya masih panjang.
Selain itu, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Parimo, dikantongi kerugian negara sebanyak Rp2 miliar lebih atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atas aset Dinsa Kelaupan dan Perikanan.
Maka yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Pasal yang disangkakan jelas yakni pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penyidikan terus berjalan dan tidak menuntut kemungkinan adanya tersangka baru yang patut diduga melakukan permufakatan, atau setidak tidaknya turut menikmati hasil tindak pindana yang dipersangkakan.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin