PALU – Badrun Bungasawa, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tojo Una-una, kembali terjerat hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan bantuan rumah tinggal layak huni (Rutilahu) 2016.
Badrun sendiri berstatus terpidana, dan sementara menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, dalam kasus korupsi dana bantuan sosial pengelolaan dana kelompok usaha bersama tahun 2015.
Selain Badrun Bungasawa, kasus dugaan korupsi pekerjaan Rutilahu ini menjerat dua terdakwa lainnya, yakni mantan Plt Kadis Sosial Touna, Tajudin O Labudu, dan pihak rekanan terdakwa Saiful A Hasan.
Perkara kembali menjerat terdakwa Badrun Bungasawa dan dua terdakwa tersebut, telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, untuk disidangkan.
“Perkara dugaan korupsi baru masuk, dilimpahkan penuntut umum dari Kejari Ampana,” ujar Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri ditemui Jumat, (10/7).
“Masing-masing terdakwanya diperiksa dengan berkas terpisah, teregister dengan Nomor perkara 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal., ” Kata Zaufi.
Ia menyebutkan, sidang perkara ketiga terdakwa ini akan dimulai Senin (13/7) pekan mendatang, dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
“Untuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu sebagaimana penetapan ketua pengadilan, selaku ketua majelis hakim adalah Wakil Ketua PN Palu, Muhammad Djamir dua hakim anggota yakni Bonifasius, dan Darmansyah,” sebutnya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa disangkakan merugikan keuangan negara Rp 400 juta lebih. Sehingga perbuatan ketiganya diatur dan diancam dengan dakwaan Primer pasal 2 dan Subsider Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pindana Korupsi. (IKRAM)