PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/12), menuntut pidana penjara selama delapan tahun kepada Ramli Palangi, mantan Kepala Desa terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD), desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso tahun 2016.
Ramli Palangi merupakan Kades Towu diduga menyelewengkan dana desa menyebabkan kerugian negara Rp628,8 juta.
Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. membayar uang pengganti, Rp628,8 juta, subsidair 1 tahun penjara.
” terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian amar tuntutan dibacakan JPU, Andi Suharto, di pimpin ketua majelis hakim Agus Safuan Amijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ( PN) Palu, Kamis, (20/12).
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim Agus Safuan Amijaya, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang, Kamis, (3/1) mendatang.
Desa Towu mendapatkan anggaran sebesar Rp 1, 143 miliar , terdiri dari DD Rp 662 juta dan ADD Rp 506 juta.
Terdakwa melakukan pencairan ADD dan DD tidak sesuai peruntukannya tahun 2016, Rp 45, 9 juta dan tahun 2017, Rp 582, 8 juta, hingga seluruhnya berjumlah Rp 628, 8 juta. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.