PALU-Mantan Kepala desa Siweli Juniar dan Adrian Hutama Soputra/ Ahu selaku penyedia masing-masing di jatuhi vonis satu tahun dan enam bulan penjara, membayar uang denda Rp50 juta,subsider satu bulan kurungan. Terhadap kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti,sebab sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, merugikan keuangan negara, Rp337.885.000.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Juniar 2 tahun dan 6 bulan penjara,terdakwa Adrian Hutama Soputra 1 tahun dan 5 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis hakim ,Sugiyanto,turut dihadiri oleh JPU dan penasihat hukum masing-masing terdakwa di pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu,Kamis (20/3).

Dalam putusannya, Sugiyanto menyatatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, baik JPU dan Penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dalam tenggat waktu 7 hari usai putusan dibacakan.

REPOTER : IKRAM/Editor: NANANG