PALU- Mantan Kepala Desa Siniu Gufran Ali Boyana divonis bebas. Sebelumnya dia dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor/ Palu, Selasa ( 2/2).
Gufran merupakan terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid 19, Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Mautong, 2020, merugikan Negara Rp 19,5 juta.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, secara virtual di Pengadilan Negeri Klas A PHI/Tipikor/ Palu
Ernawati mengatakan, tidak ada pemaksaan dalam pemotongan dana BLT Covid-19. Karena sudah ada kesepakatan pemotongan sebelum pembagian.
Olehnya Kata Ernawati, unsur dakwaan JPU tidak terpenuhi. Maka dari itu terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Usai pembacaan putusan, Ernawati Anwar memberikan kesempatan 7 hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang