PALU- Mantan Kades Radjab, Sekretaris Hairudin , Bendahara Aidin didakwa melakukan penyalahgunaan Dana Desa Ketong, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala 2015, sebesar Rp140 juta.
Hal itu diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana dalam pembacaan dakwaan masing-masing dalam berkas terpisah dalam sidang virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, Bonifasius N Ariwibowo dan Darmasyah sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (23/2).
Nanda menguraikan, tahun 2015 Desa Ketong dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBdes) di antaranya terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD ), bagi hasil pajak dan restribisi daerah Kabupaten Donggala, bantuan Provinsi, totalnya senilai Rp704,3 juta.
Dana itu digunakan untuk beberapa item pekerjaan seperti pembuatan jalan produksi, pembuatan plat deucker dan lainnya.
Dari penggunaan anggaran untuk beberapa item pekerjaan itu masih tersisa, menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sekitar Rp120 Juta. Harusnya dikembalikan ke kas Negara, namun tidak dikembalikan terdakwa. Selain itu, pajak daerah tidak disetorkan sebesar Rp14 juta (2015) dan Rp6 Juta (2014). Dengan begitu total uang negara yang dirugikan Rp140 juta.
“Dana itu lalu dibagi-bagi Rajab Rp48 juta, Hairudin Rp47 juta dan Aidin DJ Rp 45 Juta,” katanya.
Atas perbuatan terdakwa didakwa dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 dan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.
Atas dakwaan JPU, para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi), Ketua Majelis hakim Ernawati Anwar lalu menutup sidang dan membuka kembali pada Selasa (2/3) pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang