PALU- Mantan Kepala Desa Katu Ferdinan Lumeno didakwa merugikan Negara Rp623,6 juda dalam dugaan korupsi penyalahgunaan APB-des 2019, desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasyim, pada sidang dipimpin Ketua majelis hakim Muhammad Djamir di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Selasa (4/5).
Hasyim menguraikan, berdasarkan APB-des 2019 desa Katu sejumlah Rp1,5 miliar dengan rincian dana desa (DD) Rp900,2 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp534,7 juta, bagi hasil pajak Rp19,8 juta, pendapatan lain Rp60,4 juta.
Dalam APB-des tersebut terdapat kegiatan fisik antara lain, pembangunan jembatan gantung 35 m Rp318,4 juta, pembangunan plat deucker dua unit Rp23 juta, pembangunan rabat beton 150 m dan 50 m sejumlah Rp104,9 juta, pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.200 meter sejumlah Rp338,3 juta.
Untuk kegiatan tersebut telah dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan fisik telah dilaksanakan 100 persen.
Padahal kenyataan sebagian tidak dikerjakan (fiktif), pembangunan jembatan gantung dan pembangunan jalan usaha tani tidak ada fisiknya, pembanguna dua unit plat deucker tidak sesuai RAB, pembangunan rabat beton hanya dikerjakan 151 meter.
Keseluruhan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan dipergunakan pribadi atau keperluan lain oleh terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara Rp623,6 juta.
Perbuatan terdakwa Ferdinan Lumeno diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (IKRAM)