Mantan Kades Katu Divonis 4,5 Tahun Penjara

oleh -
Ilustrasi Penyelewengan Dana Desa

PALU- Mantan Kepala Desa Katu Ferdinan Lumeno divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Ferdinan Lumeno didakwa merugikan Negara Rp623,6 juta dalam dugaan korupsi penyalahgunaan APB-Des 2019, Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain pidana penjara terdakwa membayar pidana denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp379 juta, subsider 1 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.”

Demikian amar putusan dibacakan ketua Majelis hakim Muhammad Djamir, secara virtual dihadiri JPU Hasim di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (7/7)

BACA JUGA :  Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Dua Polisi Palu Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam amarnya juga menyatakan barang bukti berupa dokumen-dokumen dari angka 1-49 dikembalikan kepada pemerintah Desa Katu. Angka 50-55 berupa sejumlah uang Rp38 juta dan satu unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk Negara dan akan diperhitungkan sebagai sebahagian uang pengganti dibebankan kepada terdakwa.

Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU selama 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Sesuai dakwaan, Hasyim menguraikan, berdasarkan APB-des 2019 desa Katu sejumlah Rp1,5 miliar dengan rincian dana desa (DD) Rp900,2 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp534,7 juta, bagi hasil pajak Rp19,8 juta, pendapatan lain Rp60,4 juta.

BACA JUGA :  Penyidik Tindaklanjuti Dugaan Perintangan oleh PT RAS

Dalam APB-Des tersebut terdapat kegiatan fisik antara lain, pembangunan jembatan gantung 35 m Rp318,4 juta, pembangunan plat deucker dua unit Rp23 juta, pembangunan rabat beton 150 m dan 50 m sejumlah Rp104,9 juta, pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.200 meter sejumlah Rp338,3 juta.

Untuk kegiatan tersebut telah dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), pekerjaan fisik telah dilaksanakan 100 persen.

Padahal kenyataan sebagian tidak dikerjakan (fiktif), pembangunan jembatan gantung dan pembangunan jalan usaha tani tidak ada fisiknya, pembanguna dua unit plat deucker tidak sesuai RAB, pembangunan rabat beton hanya dikerjakan 151 meter.

BACA JUGA :  Jubir Ahmad Ali Serahkan Santunan Kematian untuk Keluarga Pekerja Bangunan di Sigi

Keseluruhan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan dipergunakan pribadi atau keperluan lain oleh terdakwa.

Rep: IKRAM/Ed: NANANG