Mantan Kades Katu Dituntut 5,5 Tahun Penjara

oleh -
Mantan Kepala Desa Katu Ferdinan Lumeno saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (4/5) beberapa waktu lalu. (Foto: Ikram)

PALU- Mantan Kepala Desa Katu Ferdinan Lumeno dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Ferdinan Lumeno didakwa merugikan Negara Rp623,6 juta dalam dugaan korupsi penyalahgunaan APB-Des 2019, Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain pidana penjara terdakwa membayar pidana denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp623, 6 juta, subsider 2 tahun dan 9 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.”

Demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasyim pada sidang secara virtual dipimpin ketua Majelis hakim Muhammad Djamir di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (23/6).

BACA JUGA :  Tim Hukum Paslon Gubernur Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Laporkan Paslon Anwar-Reny ke Bawaslu

Dalam tuntutanya, JPU Hasyim menyatakan barang bukti berupa dokumen-dokumen dari angka 1-49 dikembalikan kepada pemerintah Desa Katu. Angka 50-55 berupa sejumlah uang dan satu unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk Negara dan akan diperhitungkan sebagai sebahagian uang pengganti dibebankan kepada terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sesuai dakwaan, Hasyim menguraikan, berdasarkan APB-des 2019 desa Katu sejumlah Rp1,5 miliar dengan rincian dana desa (DD) Rp900,2 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp534,7 juta, bagi hasil pajak Rp19,8 juta, pendapatan lain Rp60,4 juta.

Dalam APB-Des tersebut terdapat kegiatan fisik antara lain, pembangunan jembatan gantung 35 m Rp318,4 juta, pembangunan plat deucker dua unit Rp23 juta, pembangunan rabat beton 150 m dan 50 m sejumlah Rp104,9 juta, pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.200 meter sejumlah Rp338,3 juta.

BACA JUGA :  Tim Hukum Rusdy-Sulaiman Duga Kadisbud Kota Palu Terlibat dalam Mobilisasi ASN di Kampanye Paslon Nomor Urut 1

Untuk kegiatan tersebut telah dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan fisik telah dilaksanakan 100 persen.

Padahal kenyataan sebagian tidak dikerjakan (fiktif), pembangunan jembatan gantung dan pembangunan jalan usaha tani tidak ada fisiknya, pembanguna dua unit plat deucker tidak sesuai RAB, pembangunan rabat beton hanya dikerjakan 151 meter.

Keseluruhan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan dipergunakan pribadi atau keperluan lain oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara Rp623,6 juta.

Reporter: Ikram