PALU- Forum Masyarakat Peduli Desa Lumbutarombo melaporkan mantan kepala desa dan mantan ketua BUMdes Lumbutarombo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), atas adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lumbutarombo, Kecamatan, Banawa Selatan, Kabupaten Donggala 2016-2021, sekira Rp500 juta.
Laporan Forum Masyarakat Peduli Desa Lumbutarombo tersebut diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Sulteng, Senin (17/10).
Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Lumbutarombo, Daing mengatakan, pihaknya baru saja melaporkan mantan kades dan ketua Badan Usama Milik Desa BUMdes Lumbutarombo ke kejati Sulteng adanya dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
“Penyelewengan dana desa itu diantaranya seperti adanya di RAB pembangunan infrastruktur lapangan takraw, tapi nyatanya tidak ada bukti fisik pembangunan tersebut,” kata Daing turut didampingi warga lainya di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (17/10).
Selain itu menurutnya, adanya pembelian kebun cengkeh, kelapa tanpa adanya musyawarah dengan pengurus. Adanya anggaran pengadaan alat penyulingan, tapi alat penyulingan tersebut tidak ditahu keberadaanya. Pembelian elekton beserta perangkat sound system dan lain-lainya.
Ia mengatakan, bahkan sampai saat ini laporan pertanggungjawaban LPJ ADD dan DD belum ada diterima BPD untuk diketahui oleh masyarakat.
“Jadi LPJ mulai 2016- 2021tidak ada sama sekali,” ucapnya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pelaporan ke Kejati, mereka sudah berupaya melakukan penyelesaian dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
“Tapi tidak ada penyelesaian, sehingga kami mengambil tindak lanjut dengan melaporkan ke kejati,” bebernya.
Ia menyebutkan, pelaporan ini bukan untuk mendzolimi yang bersangkutan, tapi sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap perbaikan desa.
Olehnya ia berharap pada kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi ADD/DD.tersebut.
“Kalau memang terbukti yang bersangkutan bisa kembalikan kerugian negara, tapi kalau tidak mau kembalikan proses hukum,” pungkasnya.
Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald mengatakan, laporan forum warga ini nantinya akan diajukan kepimpinan terkait adanya dugaan korupsi ADD/DD Desa Lumbutarombo.
“Nanti pimpinan tentukan alur suratnya, apakah ke pidana khusus atau intelejen,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah mantan Kepala Desa (Kades) Lumbutarombo Irwan mengatakan, semua yang dituduhkan kepadanya adanya dugaan korupsi tersebut tidak benar
“Semua itu tidak benar, saya belum bisa jelaskan, siapa ini sebenarnya,” jawabnya singkat dari balik telepon dan menutupnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG