PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis pidana masing-masing kepada Mantan Pjs Kepala Desa (Kades) Prawira Lagantondo 1 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terhadap Mantan Bendahara Desa, Robert Pekunde dijatuhi vonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 129, 8 juta, subsider 3 bulan penjara.
Keduanya merupakan terdakwa penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Panjo, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso 2018, yang merugikan keuangan negara, Rp214 juta.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian amar putusan dibacakan pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aisa H. Mahmud di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (29/7).
Ia mengatakan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya juga menyatakan, agar uang titipan terdakwa Prawira, sebesar Rp. 75 juta dirampas untuk Negara dan uang titipan terdakwa Rober Pekunde Rp 10 juta dirampas untuk Negara.
Usai membacakan putusannya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan 7 hari kepada para pihak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Sesuai dakwaan JPU I Wayan Sukadiasa menguraikan, dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, berawal dari laporan masyarakat.
Dari laporan itu, pihak Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan .. Dan hasilnya, ditemukan beberapa item pekerjaan baik itu bersumber dari ADD maupun DD tidak sesuai dengan LPJ.
Temuan inspektorat, pengadaan bibit durian sebanyak 11 ribu bibit, terealisasi 7.550 bibit. Satu pohon bibit seharga Rp. 15 ribu, selisih dari kekurangan bibit durian sebesar Rp.113 juta.
Selanjutnya, pengadaan mobil PAUD sebesar Rp, 13 juta tidak diadakan alias fiktif. Pembangunan gedung PAUD kerugian sebesar Rp. 43 juta dan pembangunan drainase rugi Rp. 34 juta.
Berdasarkan perhitungan kerugian Negara Rp 214 juta. (IKRAM)