PALU – Mantan Kepala Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Taris Djaelengkara kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Taris Djaelangkara didakwa merugikan keuangan negara Rp109,8 juta, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Balukang 2016.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski menguraikan, dana tersebut dikelola tidak sesuai peruntukannya dan dipertanggung jawabkan.
“Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 108,” kata JPU Riski pada sidang dilakukan teleconfrence di ketuai Aisa H.Mahmud Selasa (16/6).
Usai pembacaan dakwaan Ketua Majelis Hakim Aisa H.Mahmud akan mengagendakan kembali Selasa (23/6) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya Taris Djaelangkara tersandung kasus korupsi desa Balukang 2015 , putusanya dibacakan pada 18 Juli 2017 lalu.
Taris Djaelengkara divonis penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Dan membayar uang penggantinya sebesar Rp 153.8 juta , subsider dua tahun penjara. (Ikram)