Mantan Dirut Bank Sulteng Dituntut 8 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Mohon Bebas

oleh -
Persidangan (ilustrasi)

PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Abdul Haris selaku mantan Direktur Utama PT. Bank Sulteng, pidana 8 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta,subsider 3 bulan kurungan.

Rahmat Abdul Haris merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Kerjasama pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun antara Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) merugikan keuangan negara Rp7 miliar.

Selain Rahmat Abdul Haris ,JPU juga menuntut terdakwa Nur Amin H Rusman selaku Kepala Divisi Kredit PT. Bank Sulteng pidana 7 tahun penjara , membayar denda Rp300 juta,subsider 3 bulan kurungan.

Lalu Terdakwa H. Asep Nurdin Al Fallah selaku Komisaris Utama PT. BAP dituntut pidana 8 tahun penjara,membayar denda Rp300 juta,subsider 3 bulan kurungan.Membayar uang pengganti Rp679,2 juta,subsider 4 tahun penjara.

Bekti Haryanto, selaku Direktur Utama PT. BAP dituntut pidana 7 tahun penjara,membayar denda Rp300 juta subsider,subsider 3 bulan kurungan,membayar uang pengganti Rp439,4 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Puluhan Personel Polres Touna Amankan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad

Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair

Tuntutan tersebut dibacakan dalam masing-masing berkas terpisah oleh JPU. Pada sidang lanjutan Kamis (16/11) dengan agenda pembelaan terdakwa,pada intinya pembelaan di ajukan penasihat hukum terdakwa agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subsider.

Atas pembelaan para terdakwa tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salma Deu akan mengajukan replik secara tertulis.

BACA JUGA :  Ibadah dan Isti’anah

“Replik besok.” Demikian penggalan WhatsApp JPU Salma Deu kepada jurnalis Media Alkhairaat.id.

Sesuai dakwaan JPU PT Bank Sulteng diduga telah membayar marketing fee kepada PT Bina Arta Prima (BAP) dengan jumlah melebihi batas seharusnya,sebesar Rp 7.124.897.470,16.

Kerja sama pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun antara Bank Sulteng, BAP, dan PT Bank Sulteng, diketahui memiliki tarif jasa marketing sebesar 3,9% dari total pencairan kredit, meskipun kesepakatan ini hanya bersifat lisan dan tidak dituangkan dalam risalah kesepakatan tertulis.

BACA JUGA :  Debat Publik Pilwakot Palu, Paslon Dilarang Menyerang Pribadi

Sejak 2017 hingga Maret 2021, Bank Sulteng telah membayar tagihan marketing fee penyaluran kredit kepada PT BAP dengan jumlah mencapai Rp 19.525.032.412,00.

Setelah dilakukan analisis perhitungan marketing fee yang mempertimbangkan target minimal sebesar Rp 25 miliar per bulan,terungkap bahwa Bank Sulteng seharusnya hanya membayar marketing fee sebesar Rp 12.129.340.409,84 setelah dikurangi pajak.Dengan demikian, terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.124.897.470,16.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG