DONGGALA – Seorang warga Towale, berinisial D ditetapkan sebagai tersangka, sebab diduga melakukan penyerobotan tanah hanya berpatokan pada pohon kelapa seluas sekitar 6.167 m2 milik Wilfred Singkali terletak di kawasan wisata pusat laut Desa Towale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Penetapan tersangka D berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/17/II/2023/SPKT/Res Donggala/Polda Sulteng 9 Februari 2023.
Namun hingga kini kasusnya belum dinyatakan P-21. Wilfred Singkali pun merasa kasus ini telah berlarut-larut, ada pembiaran dan tidak memberi kepastian hukum. Padahal sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian Wilfred sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi di tingkat kelurahan dan kepolisian, akan tapi tidak menyelesaikan persoalan.
Wilfred Singkali menguraikan, tanah itu dibeli dari tiga orang pemilik 2014 silam, lalu dibuatkan dalam satu sertifikat 2015 luasannya berkisar 25,740 m2.
Seiring berjalan waktu ujar dia, ada warga berinisial D bersama teman-temannya mengklaim itu tanahnya. D mengklaim berpatokan pada pohon kelapa, bukan surat-surat.
“Tanah diserobot itu sekitar 6.167 m2 dan di dalam lokasi itu dibuat gazebo-gazebo sebagai tempat obyek wisata,” kata mantan Direktur Wijaya Karya (WIKA) Beton di Palu, Jumat (14/4) malam.
Selanjutnya dia mengaku, dia memiliki sertifikat. “Saya punya sertifikat,” tegasnya.
Ia menyebutkan, sejak dilaporkan atas penyerobotan tanah itu, awal Februari, sampai sekarang belum ada progres signifikan. Bahkan bukti sertifikat tanah dan klarifikasi dari pemerintah desa setempat sudah diperlihatkan kepada kepolisian.
“Dan lucunya, kami disuruh membayar kompensasi kepada D, berarti kami dianggap kalah?” tanyanya.
Olehnya dia berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Dia ingin mengambil tanah itu kembali sebagai pemilik yang punya alas hak sertifikat dan bersangkutan D tidak menggangu lagi.
“Polisi harus segera menindaklanjuti, sampai di peradilan!” pungkasnya.
Terpisah, dihubungi melalui WhatsApp dan Short Messenger Service Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Asep Prandi belum merespon.
Begitupun dihubungi lewat teleponnya 08511333XXXX lebih dari sekali tidak merespon , meskipun nada panggilan tersebut masuk, hingga berita ini tayang.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG