PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) menetapkan seorang mantan calon legislatif (caleg) di Kota Palu berinisial EA, sebagai tersangka dugaan penipuan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor: B/295/III/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 27 Maret 2025.
MS selaku korban mengungkapkan, proses hukum kasus ini harus berjalan sampai tuntas karena telah merugikan dirinya baik secara materil maupun non-materil.
“Saya sudah cukup bersabar. Ini pelajaran untuk semua pihak. Kasus ini harus tuntas ditindaklanjuti secara hukum,” ungkapnya, belum lama ini.
MS menuturkan, ia melaporkan EA sehubungan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada 16 Januari 2024 di kantor Kelurahan Birobuli Utara, Jalan Mohamad Yamin Kota Palu.
Kasus ini bermula ketika EA menjual sebidang tanah senilai Rp400.000.000 kepada MS yang tanpa sepengetahuannya bahwa tanah tersebut masih dalam proses sengketa antara EA dengan pihak lain.
“Mediasi telah dilakukan bersama para pihak bersangkutan yang kemudian menghasilkan Surat Pernyataan Pembatalan dan Pengembalian Dana Jual Beli Tanah, tertanggal 13 Februari 2024 yang kami tandatangani bersama tersangka, Lurah Birobuli Utara, Camat Palu Selatan, serta para saksi,” ungkap MS.
Dalam keterangan surat itu terdapat poin-poin, antara lain bahwa adanya keterangan palsu oleh pihak penjual dan pihak kelurahan atas status tanah tersebut, maka diputuskan Jual Beli Tanah berdasarkan Surat Penyerahan Camat Palu Selatan Nomor: 01/PS/2024 dibatalkan.
Kemudian poin lainnya antara EA dan MS sepakat membuat perjanjian, bahwa pihak penjual yaitu EA bersedia mengembalikan seluruh dana pembelian tanah tersebut sebesar Rp400.000.000, selambat-lambatnya 1 bulan dari tanggal keputusan pembatalan jual beli tanah tersebut, yaitu pada 7 Maret 2024.
Selanjutnya pihak pembeli, yaitu MS mengembalikan surat-surat asli dari hasil jual beli tanah tersebut setelah pengembalian seluruh dana jual beli tanah tersebut dan biaya pembuatan surat-surat jual beli oleh pihak Kelurahan Birobuli Utara, berupa Surat Penyerahan Camat Palu Selatan Nomor 01/PS/2024, tanggal 15 Januari 2024, Kelurahan Birobuli Utara, Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor 593.2/31/1019/VI/2023, tanggal 16 Juni 2023 Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan; Akta Jual Beli Nomor 31/32/VII/T.1985; PBB dan STTS tanah tersebut; serta Kwitansi Jual Beli. ***