PALU- Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu menggelar sidang upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) diajukan Mantan Bupati Donggala Habir Ponulele (Pemohon) atas putusan Kasasi MA terhadap dirinya, Rabu (26/12).
Dalam salinan putusan MA Nomor: 2328 K/Pidsus/2015 tersebut, Habir divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp309 juta, subsider 1 tahun penjara.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ernawaty Anwar, Margono dan Jult M Lumban Gaol sebagai hakim anggota, turut hadir kedua belah pihak. Jaksa Penuntut Umum (termohon) diwakili Muhammad Tang bersama rekanya, Pemohon Habir Ponulele didampingi Penasehat Hukumnya Hartawan Supu.
Dalam kesempatan sidang tersebut, Hartawan Supu membacakan alasan pengajuan PK ini dikarenakan adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim MA dalam menerapkan hukum, tidak sebagaimana mestinya dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Dalam materi PK ada lima alasan pokok kekhilafan dan kekeliruan hakim itu diantaranya,hakim MA tidak memutus berdasarkan dakwaan JPU baik dakwaan primer, subsidair maupun lebih subsidair,” kata Hartawan Supu.
Selain itu, hakim MA telah keliru dalam menghitung besarnya kerugian Negara, yang sesungguhnya itu tidak ada kerugian Negara. Di mana kerugian negara Rp 459 juta, telah terdapat pengembalian sekitar Rp 73 juta dan Rp 200 juta, sedangkan sisanya dapat dipertanggung jawabkan saksi Adcharge dan foto dokumentasi dilakukan terdakwa.
Usai membacakan materi PK, ketua majelis hakim Ernawaty Anwar memberikan kesempatn kepada JPU (termohon) untuk memberikan jawaban atas pengajuan PK tersebut pada Rabu (3/1/2018) mendatang.(IKRAM)