PALU – Mantan Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo penerima suap Rp2,2 miliar dari tiga pengusaha divonis 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara, membayar denda Denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menvonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Wenny Bukamo selama dua tahun.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK menuntut Wenny Bukamo 5 tahun pidana penjara, membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama dua tahun, setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.“ Demikian putusan itu, dibacakan
Ketua Majelis hakim, Muhammad Djamir, didampingi Darmansyah dan Bonifasius N Ariwibowo sebagai hakim anggota, pada sidang secara virtual
di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jumat (3/9).
Dalam kasus suap tersebut Wenny Bukamo dibantu, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono.
Oleh hakim, Recky Suhartono Godiman divonis pidana 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Hengky Thiono divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam putusan majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal memberatkan diantaranya, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme,” katanya.
Terpisah, usai pembacaan putusan terdakwa Recky Suhartono Godiman melalui penasehat hukumnya, Muh Rasyidi Bakry mengatakan, pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding, masih ada waktu 7 hari usai pembacaan putusan kemarin.
“Jadi Klien kami saat ini sedang pikir-pikir untuk ajukan upaya hukum banding, “kata Muh. Rasyidi Bakri di Palu, Sabtu(4/9).
Dimintai tanggapan putusan, menurut pihaknya, itu terasa sangat tidak adil bagi kliennya, karena terkait pengakuan Djufri Katili bahwa dia pernah memberi uang kepada Recky Godiman tidak didukung alat bukti sah, karena hanya berdasarkan pengakuan pribadi Djufri Katili.
Rasyidi menambahkan, dan pengakuan itupun, telah diralat Djufri Katili saat memberi kesaksian di persidangan.
“Semestinya fakta itu harus dipertimbangkan secara layak, tapi itu tidak dilakukan,” pungkasnya.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang