Mantan Bendahara Pengeluaran Kesramas Sedkab Poso Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh -

PALU– Jaksa Penuntut Umum Kejari Poso menuntut terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesramas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Poso, Wernike Nikulina Langgabu pidana penjara 2 tahun, serta membayar denda Rp100 juta subsiderr enam bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp134.4 juta, Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 1 tahun.

Wernike Nikulina Langgabu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan  pada Bagian Kesramas 2020.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Tingkatkan Kapasitas Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

Berdasarkan Laporan Hasil Audit atas perhitungan kerugian keuangan negara/daerah terhadap pengelolaan keuangan Bendahara Pengeluaran Pembantu per 1 Januari -31 Agustus 2020 pada bagian Administrasi Kesramas Setdakab Poso tahun anggaran 2020 Nomot: N700/0163/RHS/INSPEKTORAT/2021 tanggal 28 Juni 2021 terdapat kerugian keuangan negara /daerah Rp268.6 juta. Jumlah itu telah disetor kas daerah Rp134.2 juta sehingga kerugian negara Rp134.4 juta.

“Menyatakan terdakwa Wernike Nikulina Langgabu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pudana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata JPU M Farhan di Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (7/12).

BACA JUGA :  Survei Litbang KOMPAS: Vera-Taufik Diprediksi Menang Pilkada Donggala 2024

Sementara barang bukti berupa surat/dokumen angka 1 hingga 124, dikembalikan ke Bagian Administrasi Kesramas Setdakab Poso.

Mendengar tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Dynar dan Samsam menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang ditunda pekan depan Selasa 14 Desember, untuk pembelaan terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri. (Ikram)