PALU – Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesramas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Poso, Wernike Nikulina Langgabu divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara ,terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Bagian Kesramas 2020, ini membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp134.4 juta, subsider pidana 3 tahun penjara.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Wernike Nikulina Langgabu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tandas Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri
Sementara barang bukti berupa surat/dokumen angka 1 hingga 124, dikembalikan ke Bagian Administrasi Kesramas Setdakab Poso.
Berdasarkan laporan hasil audit atas perhitungan kerugian keuangan negara/daerah terhadap pengelolaan keuangan Bendahara Pengeluaran Pembantu per 1 Januari-31 Agustus 2020 pada bagian Administrasi Kesramas Setdakab Poso tahun anggaran 2020 Nomot: N700/0163/RHS/INSPEKTORAT/2021 tanggal 28 Juni 2021 terdapat kerugian keuangan negara /daerah Rp268.6 juta. Jumlah itu telah disetor kas daerah Rp134.2 juta. Sehingga kerugian negara Rp134.4 juta.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU, Noval menyatakan pikir-pikir. (Ikram)