MOROWALI – Dua personel Polsek Bungku Tengah, berhasil mengamankan minibus Toyota Avanza dari tangan tersangka JM, di depan SMP Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah Ahad (14/05) sekira pukul 07.45 Wita.
Oleh tersangka, mobil yang sebelumnya bernomor polisi DN 602 EA, diganti dengan nomor polisi palsu DN 8742 AB.
Saat ditangkap, JM sempat melakakukan perlawanan kepada aparat. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, langsung membantu aparat sehingga tersangka tidak bisa berbuat apa-apa saat digelandang ke Mapolsek Bungku Tengah, bersama barang buktinya.
Penangkapan tersengka berdasarkan laporan dari Polsek Poso Pesisir Utara bahwa ada mobil warga setempat yang hilang saat diparkir di rumah.
Kapolsek Bungku Tengah, AKP R Malingga, mengatakan, penemuan mobil ini berawal ketika dua anggotanya melintas di Jalur Dua Desa Bohomohoni. Keduanya mencurigai sebuah mobil yang diparkir di pinggir jalan.
“Ketika dicek, mobil tersebut sudah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya yang sedang membeli sesuatu. Setelah pemiliknya kembali, anggota langsung meminta keterangan, namun tersangka melawan,” tutur Kapolsek.
Saat diperiksa, tersangka juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. “Setelah dicek, ternyata mobil tersebut memang mobil curian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Poso Pesisir beberapa hari lalu,” katanya.
Kini, tersangka yang juga mantan anggota TNI 714 Poso bersama satu unit mobil Avanza langsung dibawa ke Mapolsek Bungku Tengah untuk diamankan, sambil menunggu pihak Polsek Poso Pesisir datang menjemput. (HARIS)