POSO – Mantan Anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, Muhrin alias Mu alias Abi Afnan, kini telah menjalani hidup normal sebagai warga biasa.
Mukhrin ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 22 Desember 2012 di wilayah Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Ia terlibat menyembunyikan informasi keberadaan kelompok mendiang Santoso alias Abu Wardah, memberikan fasilitas berupa tempat dan lain-lain kepada kelompok mendiang Santoso alias Abu Wardah dan kepemilikan senjata api.
Atas keterlibatannya ia divonis pidana penjara selama empat tahun.
Setelah bebas dari penjara beberapa tahun lalu, kini Muhrin menjalani hidup dengan berjualan buah-buahan di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, bersama dengan istri dan anaknya.
Buah-buahan miliknya seharinya biasa dijual ke Kalimantan.
Saat ditemui di kediamannya, baru-baru ini, Mukhrin mengaku telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Ia bahkan mengajak warga untuk sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso.
“Apalagi situasi saat ini kita lihat jauh lebih berbeda ketimbang sebelumnya ketika masih ada kelompok MIT. Dengan itu mari kita jaga bersama-sama, karena kalau situasi aman dan kondusif tentunya juga semua pihak merasa aman dan tentram, pembangunan juga semakin maju,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat mendukung program pemerintah, membantu aparat keamanan dalam mencegah berkembangnya peham radikal atau anti pemerintah melalui kegiatan deradikalisasi. *