POSO – Rahmad Padja alias Noman, mantan narapidana kasus terorisme (napiter) di Kabupaten Poso, dinyatakan resmi bebas dari penjara pada tanggal 14 Oktober 2023 lalu.
Rahmad terlibat memfasilitasi kelompok MIT Poso dalam aksi penembakan anggota Polri di Bank Mandiri Syariah Poso, Rabu tanggal 15 April 2020 silam.
Sehari setelahnya, ia ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemudian divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lapas Gunung Sindur.
Beberapa waktu lalu, aparat kepolisian datang mengunjungi kediamannya di Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir. Kepada aparat, Rahmad mengaku bahwa saat ini ia belum memiliki pekerjaan tetap. Ia hanya membantu usaha laundry istrinya dan membantu mertuanya mengantarkan air masak dalam galon.
Kepada aparat kepolisian, ia juga menyatakan menyesali seluruh perbuatannya di masa lalu.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat, apalagi sampai melakukan tindakan yang sama seperti yang dilakukannya.
“Begitu juga dengan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum agar jangan dilakukan,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama mendukung program pemerintah, membantu pihak kepolisian dengan terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Poso.
“Jangan mudah terpengaruh dengan hal-hal yang hanya merugikan kita sendiri. Siapa lagi yang menjaga wilayah Kabupaten Poso kalau bukan kita sebagai warganya,” katanya.
Rahmad Padja juga menyatakan mendukung program deradikalisasi dalam rangka mencegah berkembangnya pemahaman radikal, intoleran dan terorisme di Poso. *