POSO – Mantan narapidana kasus terorisme, Gilang Alfiansyah alias Gilang Pranada, berharap kepada Satgas Madago Raya agar terus melakukan komunikasi dan pendampingan terhadap para eks napiter, agar bisa benar-benar pulih dan tidak kembali ke masa lalu.

Gilang menyatakan siap mendukung penuh Satgas Operasi Madago Raya dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga keamanan di Kabupaten Poso.

Kini, setelah kembali ke masyarakat, Gilang tinggal bersama orang tuanya di Jalan Pulau Irian Jaya II, Lorong Pembantu Gubernur, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.

Ia bekerja sebagai kurir atau ojek pengangkut bahan bakar jenis solar di SPBU Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota.

Sebelumnya, ia sempat bekerja sekitar satu bulan sebagai mekanik di bengkel milik pamannya di Desa Toyado, Kecamatan Lage.

Kini, ia bertekad untuk fokus membantu orang tuanya memenuhi kebutuhan keluarga.

Selama menjalani masa tahanan, Gilang mengaku banyak belajar dari kesalahan masa lalunya. Ia menyebut masa penjara menjadi pelajaran hidup yang sangat berharga, terutama ketika harus menghadapi berbagai kesulitan, termasuk tidak dapat menghadiri pemakaman neneknya yang meninggal dunia saat ia masih dipenjara.

“Saya sangat menyesal pernah terlibat dengan kelompok JAD Poso. Itu kesalahan besar dalam hidup saya,” ujarnya.

Selain itu, Gilang juga berharap Pemerintah Kabupaten Poso dapat memberikan perhatian lebih kepada para eks napiter melalui pelatihan keterampilan kerja dan penyediaan lapangan pekerjaan, agar mereka memiliki kesempatan untuk hidup mandiri dan tidak kembali pada paham-paham radikal.

Gilang merupakan eks napiter asal Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Ia ditangkap pada 12 Juni 2022 karena terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Poso.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 117/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim tertanggal 3 Mei 2023, Gilang divonis tiga tahun penjara.

Selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Magelang, ia menunjukkan perilaku baik hingga akhirnya bebas pada 4 Maret 2025, sesuai surat dari Lapas Magelang Nomor: WP13.PAS.PAS.8.PK.05.12-695 tanggal 2 Maret 2025. ***