Palu – Ketua Umum Mahasiswa Anti Narkoba dan Peduli AIDS (MANPA) UIN Datokarama Palu, Muh. Taufik, menyoroti fenomena penyalahgunaan vape (rokok elektrik) sebagai media konsumsi narkotika yang kian marak di kalangan generasi muda.
Menurut Taufik, vape yang awalnya diperkenalkan sebagai alternatif untuk membantu berhenti merokok, kini justru berpotensi menjadi ancaman baru, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.
“Di tengah cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045 dan bonus demografi, kita harus bertanya: apakah generasi penerus bangsa benar-benar siap menghadapi tantangan ini?” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan narkotika hingga kini masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya mampu diatasi. Bahkan, munculnya jenis narkotika baru seperti New Psychoactive Substances (NPS) semakin memperumit situasi.
“NPS dirancang untuk meniru efek narkotika yang sudah dikenal seperti ganja, kokain, dan ekstasi. Zat ini sering disamarkan dalam produk gaya hidup modern, termasuk cairan rokok elektrik atau liquid vape, untuk mengelabui pengguna maupun aparat,” jelasnya.
Selain itu, Taufik juga menyoroti penggunaan zat etomidate, yang dikenal sebagai obat bius dan termasuk dalam narkotika Golongan II, yang diduga mulai disalahgunakan.
Ia mengungkapkan bahwa peredaran narkotika jenis baru tersebut telah menyasar kalangan pelajar, mulai dari tingkat SMP, SMA hingga mahasiswa. Minimnya pengawasan serta rendahnya literasi terkait narkotika menjadi faktor utama yang membuat generasi muda rentan terjerumus.
“Penyalahgunaan liquid vape yang mengandung narkotika berdampak serius bagi kesehatan, baik fisik maupun mental. Mulai dari gangguan fungsi saraf dan otak, kerusakan organ tubuh, hingga perubahan perilaku dan kondisi psikologis,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Taufik menilai diperlukan regulasi yang lebih tegas dari pemerintah serta penindakan serius dari aparat terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Ia juga menekankan pentingnya peran organisasi pegiat anti-narkoba dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sebagai agent of control, organisasi pegiat anti-narkoba harus aktif mengawal kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.

