TOJO UNA-UNA – Aktivitas pertambangan pasir dilakukan PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), menuai sorotan dari kalangan pemerhati lingkungan.
Hersal Febrian, anak muda Touna yang aktif menyuarakan isu-isu lingkungan, mempertanyakan dampak serius pertambangan tersebut terhadap ekosistem mangrove di wilayah pesisir.
PT Indo Tambang Pasir Utama diketahui mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) dengan nomor 27072200825840001, dengan luas area konsesi mencapai 24 hektar. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, kawasan mangrove yang berada di sekitar pantai dan masuk dalam wilayah konsesi perusahaan disebut ikut diratakan akibat aktivitas tambang.
Menurut Hersal, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius, terutama di tengah gencarnya pemerintah mendorong perlindungan ekosistem mangrove secara nasional. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tojo Una-Una.
“Apakah DLH mengetahui bahwa negara saat ini sedang gencar menyuarakan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove?” ujar Hersal.
Ia menyoroti sikap perusahaan yang dinilai abai terhadap fungsi vital mangrove. Menurutnya, mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir, melainkan benteng alami berperan penting dalam mencegah abrasi, meredam badai, serta mengurangi dampak perubahan iklim.
“Apakah perusahaan menyadari bahwa mangrove adalah penyangga abrasi, badai, dan perubahan iklim? Lalu bagaimana jaminan perusahaan agar kerusakan ini tidak meluas ke wilayah pesisir lainnya?” lanjutnya.
Lebih jauh, Hersal mempertanyakan bagaimana PT Indo Tambang Pasir Utama dapat menjelaskan praktik pertambangan tersebut di tengah krisis iklim global dan komitmen nasional Indonesia dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
Sorotan ini muncul beriringan dengan langkah pemerintah pusat yang terus memperkuat komitmen perlindungan mangrove. Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar kegiatan penanaman mangrove bersama masyarakat pesisir dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut menjadi simbol penguatan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sekaligus implementasi nyata PP Nomor 27 Tahun 2025.
Hersal menilai, apa yang terjadi di Desa Balanggala justru bertolak belakang dengan semangat kebijakan nasional tersebut. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas pertambangan pasir di kawasan pesisir Tojo Una-Una, serta transparansi dari perusahaan dan DLH terkait upaya perlindungan lingkungan.
“Jangan sampai komitmen nasional hanya menjadi slogan, sementara di daerah kerusakan mangrove terus terjadi tanpa pengawasan tegas,” pungkasnya.***

