PALU– Penjabat (Pj) Bupati Morowali inisial RI tersangka korupsi mess pemda Morowali di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Sabtu. RI ditahan dalam 20 hari kedepan sejak Sabtu (31/1) sampai Rabu (25/2) mendatang.

Dalam waktu segera mungkin penyidik melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tengah (Sulteng), Salahuddin mengatakan, sebelum dijebloskan ke rutan Palu, tim penyidik bertolak ke Jakarta, setelah tersangka RI beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Setibanya di Jakarta kata dia, tim melakukan koordinasi dengan kepala Kejaksaan Negeri Selatan guna meminta dukungan fasilitas pemeriksaan.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pengaturan dan negosiasi antara tim penyidik dengan kuasa hukum tersangka, akhirnya pihak tersangka bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan, sebelumnya tertunda.

“Pemeriksaan terhadap tersangka RI dilaksanakan Jumat dinihari, hampir tiga jam, di lantai 3 , ruang seksi tipikor Kejari Jakarta Selatan,” katanya, turut didampingi Kasi Penkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian dan Asintel Kejati Sulteng Salman, di Ruang Media Center Kejati Sulteng.

Ia mengatakan, usai pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan tersangka perlu dilakukan penahanan.

“Awalnya, penahanan direncanakan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Cabang Jakarta Selatan,” ujarnya.

Namun kata dia, karena tim menilai memungkinkan membawa tersangka kembali ke Palu, penahanan sementara hanya berlangsung tiga jam.

“Pada dini hari, tersangka RI diterbangkan ke Palu menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan mendarat di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri sekitar pukul 06.00 WITA, dan tersangka langsung dibawa ke Rutan,”katanya.

Ia menjelaskan, penyidik melayangkan pemanggilan sebanyak empat kali. Pemanggilan pertama, tersangka tidak hadir dengan alasan menghadiri acara keluarga. Pemanggilan kedua dan ketiga juga tidak dipenuhi dengan alasan sakit, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya.

“Pada pemanggilan ketiga, tim penyidik mendatangi rumah sakit secara diam-diam, usai memperoleh informasi tersangka dirawat di Rumah Sakit TNI kawasan Bintaro lantai 23,” katanya.

Dia mengatakan, tim lain berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, memastikan kondisi tersangka, serta memperoleh rekam medis melalui persetujuan direktur rumah sakit.

“Hasil rekam medis tersebut dianalisis bersama tenaga medis spesialis dan diketahui tersangka memang memiliki riwayat pemeriksaan jantung,” ujarnya.

Meski demikian kata dia, hasil pemeriksaan medis, tersangka masih tergolong stabil dan memungkinkan menjalani pemeriksaan hukum.

“Tim penyidik juga menghadirkan dokter dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, menyatakan tersangka layak ditahan,” katanya.

Atas perbuatannya Tersangka inisial RI dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 603-604 Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Selain tersangka inisial RI penyidik kejati sudah lebih dulu menahan tersangka AU menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Morowali, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil audit keuangan independen mencapai Rp 9 miliar dan dinyatakan sebagai kerugian total loss.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4 miliar telah dikembalikan pada tahap penyelidikan, sementara Rp5 miliar lainnya dikembalikan saat proses penyidikan.

Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya. Proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Salahuddin.