PALU – Ketidakhadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dinilai sebagai sikap tidak kooperatif yang berpotensi menghambat penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli.
Rapat yang digelar di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (27/01), dipimpin Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan, didampingi Sekretaris Risnawati M. Saleh serta anggota Pansus Bartholomeus Tandigala, Yusuf, Hasan Patongai, Hartati, Faizal Alatas, dan Tenaga Ahli.
Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas absennya pihak perusahaan dalam forum resmi tersebut.
“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Padahal, perusahaan adalah pihak kunci dalam konflik ini. Tanpa kehadiran mereka, proses klarifikasi data dan pencarian solusi menjadi tidak maksimal,” ujar Nurmansyah.
Ia menegaskan, Pansus dibentuk untuk menyamakan data dan membuka ruang dialog antara seluruh pihak yang terlibat, terutama perusahaan sebagai pengelola langsung areal perkebunan.
“Forum ini dibentuk untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat. Jika perusahaan terus mangkir, ini menunjukkan sikap tidak kooperatif yang justru memperpanjang konflik agraria di Tolitoli,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus menerima laporan dari perwakilan masyarakat dan perangkat daerah terkait dugaan tumpang tindih penguasaan lahan serta dampak sosial yang dirasakan warga di sekitar areal perkebunan kelapa sawit.
Menurut Nurmansyah, kehadiran perusahaan sangat dibutuhkan untuk memastikan kejelasan status dan batas penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.
“Kami membutuhkan penjelasan langsung dari perusahaan terkait status dan batas penguasaan lahan. Tanpa itu, sulit memastikan mana klaim yang sah dan mana yang merugikan masyarakat,” katanya.
Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melibatkan seluruh pihak terkait secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Pada rapat berikutnya, kami meminta perusahaan wajib hadir. Penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan sepihak, semua pihak harus bertanggung jawab,” tandas Nurmansyah. ***

