Manager Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -
Terdakwa I Ketut Budha duduk dikursi pesakitan mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (27/6). Foto : IKRAM

PALU- Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu Chairil Anwar menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara terhadap Manager Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia, I Ketut Budha.

Selain pidana penjara terdakwa dibebankan membayar denda Rp200 juta,subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar,subsider 2 tahun penjara.

Manager Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia I Ketut Budha merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Tahun 2018. Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1,7 miliar,subsider 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Dalam amar putusannya Hakim ketua majelis Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Chairil Anwar menyatakan , terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal memberatkan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata Chairil dalam amarnya, turut dihadiri JPU Febriezka A, Arsenal dan penasihat hukum terdakwa Suhardi Abidin.

I Ketut Budha  selaku Manager Operasional atau Pelaksana Pekerjaan PT. Srikandi Jawara Dunia atau Penyedia Barang dalam Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan Tahun Anggaran 2018 pada PPK Preservasi dan Peralatan Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor: HK.02.03-Bb.14.04/02 tanggal 21 Maret 2018 dan menggunakan uang muka kerja yang diterimanya dari Kas Negara untuk kepentingan pribadinya.

Reporter : **/IKRAM