PALU- Manager operasional CV. AJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan minyak goreng Gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Palu pada 2 Maret 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.
“Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Manager Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu,” ujar Didik dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Senin (23/5).
Ia mengatakan, diperkirakan dalam pekan depan penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Terhadap tersangka, menurutnya, dipersangkakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG