Maling Spesialis Kantor dan Rumah Ibadah di Morowali Dibekuk

oleh -
Polres Morowali menggelar pers rilis kasus pencurian yang dilaksanakan di Mapolres Morowali Kompleks Perkantoran Fonuasingko Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Kamis (10/06). (FOTO: HARITS)

MOROWALI – Satreskrim Polres Morowali telah melakukan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di beberapa TKP, di Morowali, di antaranya di kantor pemerintahan dan rumah ibadah (masjid dan gereja).

Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Anang Mustaqim mengatakan, pihaknya mengkap lima orang tersangka, yaitu AE, AA, B, H, dan HW.

Menurutnya, ada tiga orang tersangka, AE, AA, dan B merupakan pelaku pencuriab. Berdasarkan keterangan AA dan AE mereka telah melakukan pencurian sebanyak 18 TKP di wilayah Kabupaten Morowali dengan berbagai jenis elektronik.

“Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan yakni generator dan sound system TKP nya di kantor Kecamatan Bungku Barat, barang bukti komputer dan printer TKP nya di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Morowali, untuk barang bukti mixer dan sound system TKP nya di Masjid Desa Bahoruru, barang bukti keyboard TKP nya di Gereja Bungku,” kata Anang saat pres rilis, di Mapolres Morowali Kompleks Perkantoran Fonuasingko Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (10/06).

BACA JUGA :  Terdakwa Pelanggar UU ITE Terkait Tambang Poboya Dituntut 9 Bulan Penjara

Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sekitar 15 Laptop yang mereka curi di beberapa TKP, di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morut.

Adapun B merupakan spesialis pencurian di perusahaan. Pengungkapan tindak pidana B dilakukan oleh Polsek Bungku Tengah, dengan barang bukti 2 unit Handphone dan 2 buah dongkrak.

Sementara H dan HW bertugas sebagai penadah barang curian. Keduanya bekerja sebagai tukang servis komputer.

Anang menambahkan, untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP, dan untuk penadah sebanyak 2 orang disangkakan dengan Pasal 480 KUHP.

BACA JUGA :  BGE 2024: KI Sebagai Investasi Masa Depan

“Kepada para tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk para penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 Tahun penjara,” ujar Anang.

Kabag Ops Polres Morowali, Kompol Nasrudin mengatakan, pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali tetap akan diproses.

“Kami akan tetap memproses terhadap para penadah barang curian berdasarkan anatomy crime. Maka jajaran Polres Morowali akan terus melaksanakan patroli pada jam dan lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana pencurian,” kata Nasrudin.

Reporter: HARITS
Editor: NANANG