PALU – Lembaga pengawasan publik Ombudsman perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) , merekomendasikan empat saran korektif, kepada pemerintah provinsi Sulteng.

Atas dugaan perbuatan penyimpangan prosedur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan rehabilitasi irigasi di Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten  Morowali.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman, diserahkan  kepada Gubernur, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Karo pengadaan barang dan jasa.  Selama 30 hari Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diberi waktu laksanakan saran korektif Ombudsman.

“Perbuatan maladministrasi itu memunculkan empat saran korektif, ” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, H.Sofyan Farid Lembah, di Palu, Jumat (8/10).

Ia mengatakan, empat saran korektif harus dilaksanakan. Pertama, gubernur membatalkan SE.No. 061/546.1/RO.PBJ Tanggal 1 Juli 2021 Tentang Penambahan Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa pada Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan  Pemprov Sulteng dan wajib berpedoman pada Perpres No.12 Tahun 2021.

Kedua, gubernur melakukan evaluasi kinerja pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa. Tiga, melakukan pembinaan terhadap PPK pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi di Desa Ungkaya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat, melakukan evaluasi ulang terhadap pengadaan pekerjaan rehabilitasi di Desa Ungkaya, agar sesuai dengan standar dokumen pemilihan secara elektronik pengadaan pekerjaan konstruksi viat Permen PUPR No.14 Tahun 2020,” pungkasnya.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin