PARIMO- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberlakukan sistem shift bagi pegawai dalam rangka memaksimalkan pelayanan saat pandemi.
“Pembatasan sebagai adaptasi layanan administrasi kependudukan, sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri tetap harus dilaksanakan,” ungkap Kepala Disdukcapil Parimo, Lewis, di ruang kerjanya, Kamis (14/01).
Ia mengatakan, Dukcapil merupakan salah satu sentra pelayanan publik yang sedang menghadapi tantangan berat saat pandemi Covid-19 ini.
Selain kebijakan shift kerja pelayanan, kata dia, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan membatasi pelayanan, membatasi kontak langsung dengan pemohon kecuali untuk perekaman KTP elektronik.
“Agak susah untuk membatasi kontak bila sedang dalam proses perekaman KTP elektronik,” jelasnya..
Sejah ini, lanjut dia, ada beberapa sistem yang diterapkan, termasuk penggunaan layanan kependudukan via pesan WhatsApp, di mana pemohon cukup melampirkan syarat permohonan pengurusan administrasi kependudukan lalu mengirim ke nomor WhatsApp yang sudah disediakan.
“Untuk 2021, Disdukcapil akan menyiapkan nomor layanan WhatsApp menggantikan nomor yang lama,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay