PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melibatkan sejumlah elemen dalam rangka memaksimalkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Sejumlah elemen yang akan dilibatkan tersebut terbagi dalam empat kluster. Kerja sama dengan empat kluster tersebut akan diwujudkan dalam sebuah nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Senin (26/09) tadi malam, KPU telah merealisasikan penandatanganan MoU dengan kluster pertama, yakni komisi negara yang ada di tingkat daerah.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr. Sahran Raden, Senin (26/09) malam, mengatakan, MoU yang dijalin KPU itu terbagi dalam beberapa kluster, kluster pertama adalah komisi negara.
“Karena meskipun KPU juga adalah komisi negara yang bersifat mandiri dan independen, namun dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan, tidak boleh sendiri, harus melibatkan banyak pihak,” katanya.
Kluster pertama, jelas dia, MoU bersama komisi negara, dalam hal ini Perwakilan Ombudsman RI, Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI).
Kluster kedua, lanjut Sahran, adalah perguruan tinggi. KPU Sulteng sendiri sudah menetapkan tujuh perguruan tinggi dalam kluster ini, yaitu Untad, UIN Datokarama, Unisa, Unismuh, STIE, Stisipol dan Sekolah Tinggi Teologia. Nantinya kita akan lakukan MoU.
“Kluster ketiga adalah pemerintah daerah, yaitu Gubernur Sulteng bersama instansi terkait seperti Dukcapil, Kesbangpol, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial,” urainya.
Kluster terakhir adalah instansi vertikal, dalam hal ini Kementerian Agama dengan basis tokoh dan penyuluh agama dalam rangka mendekatkan kita dalam melakukan pendidikan pemilih.
“Kemudian Kemenkum-HAM yang salah satu kaitannya adalah pemenuhan hak pemilih yang ada di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Sampai Desember nanti, lanjut dia, keempat kluster ini semuanya sudah terjalin kerja sama.
Ia mengakui tidak mudah dalam berkomunikasi dan bernegosiasi dengan seluruh instansi tersebut, karena terkait dengan SOP yang dimiliki masing-masing.
Oleh karena itu sebelum melakukan penandatanganan MoU, kami terlebih dahulu melakukan roadshow. Terlebih dahulu juga kami sampaikan naskah MoU kepada para pihak ini untuk mereka analisa. Jika ada kekurangan dan sebagainya maka bisa ditambahkan,” imbuhnya. (RIFAY)