PALU- Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng mencokok oknum aparatur sipil negara (ASN) melakukan judi online, masing-masing inisial AF (34), RH (34) dan MAM merupakan ASN di Kabupaten Sigi , serta RH (37) berprofesi sebagai wiraswasta.

Mereka ditangkap di salah satu Warkop di Jalan Gunung Sidole Kelurahan Lolu Utara Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Jumat (21/10/2022)

“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Ahad (23/10/2022)

Masih kata Didik, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online tersebut.

“Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online melalui situs judi online, melalui handphone masing-masing,” ujarnya.

Ia menyebut, barang bukti disita antara lain berupa lima unit handphone berbagai merk milik pelaku.

” Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 22 Oktober 2022,” imbuhnya

Ia mengatakan, penangkapan kasus perjudian merupakan komitmen Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi

” Kurun waktu sepuluh bulan terakhir 2022, setidaknya Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi baik judi konvensional maupun judi online dengan 80 orang sebagai pelaku, ” pungkas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini. (IKRAM)