PALU –Riady (37) pengusaha di Surabaya, Ibrahim Muslimin (40) selaku distributor tabung LPG di Palu, Edwiro Purwadi (67) selaku Direktur PT Maju Teknik Utama (MTU), dan Yanto Cahya Subuh (46) selaku pemasaran penjualan PT MTU, terpaksa harus mengubur impiannya untuk menghirup udara bebas.
Ini setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun, kepada masing-masing terdakwa dalam kasus perkara tabung gas tidak sesuai SNI.
“Hukuman pidana 1 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa itu, merupakan isi amar putusan Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang mengadili dan pada pokoknya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri Selasa (25/8).
Zaufi Amri menerangkan, petikan putusan perkara kasasi dari MA masing-masing atas nama terdakwa Edwiro Purwadi, Riady, Yanto Cahya Subuh, dan Ibrahim Muslimin baru tercatat diterima PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, pada hari Selasa, 25 Agustus 2020.
Petikan putusan kasasi itu terdiri dari nomor 1740 K/Pid.Sus/2020, atas nama terdakwa Ir. Edwiro Purwadi M.Sc. Petikan putusan kasasi nomor 1748 K/Pid.Sus/2020 tercatat atas nama terdakwa Yanto Cahya Subuh. Nomor 1749 K/Pid.Sus/2020 teregister atas nama terdakwa Ibrahim Muslimin. Petikan putusan kasasi dari MA nomor 1750 K/Pid.Sus/2020, tercatat atas nama terdakwa Riady alias Riadi.
Dia mengatakan, isi amar putusan kasasi masing-masing terdakwa pada intinya sama. Majelis Hakim Agung dalam putusannya menyatakan mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu tersebut.
“Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu sebelumnya,” sebutnya.
Ia menegaskan, setelah mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan, Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi selanjutnya mengadili sendiri, yang amarnya menyatakan perbuatan para terdakwa yakni Edwiro Purwadi, Riady, Yanto Cahya Subuh, dan Ibrahim Muslimin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama memiliki sertifikat memperdagangkan barang tidak sesuai dengan SNI atau Penomoran SNI.
“Kemudian menyatakan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun. Dan menyatakan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Perkara kasasi dimohonkan penuntut umum pada Kejari Palu itu, diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 oleh masing masing hakim agung di MA yakni H Andi Samsan Nganro selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Gazalba Saleh dan H. Eddy Army Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Perbuatan ke empat terdakwa yang diperiksa dengan berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana, dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan/atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI.
Perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 66 Jo pasal 25 ayat (3) Undang undang No. 20 tahun 2014, tentang Standarisasi dan Penilauan Kesesuain Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tapi oleh majelis hakim pengadilan negeri Palu dalam putusannya membebaskan para terdakwa, atas putusan tersebut jaksa penuntut umum lalu melakukan kasasi.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang