PALU – Mahasiswa Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Tual hingga meninggal dunia.

Kecaman disampaikan Muhammad Zeyn Fattah bersama sejumlah mahasiswa lainnya.

Zeyn menila, peristiwa itu bukan sekadar tragedi individual, melainkan dugaan kekerasan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.

“Ini bukan hanya persoalan oknum, tetapi menyentuh mandat konstitusional tentang hak hidup dan perlindungan hukum warga negara,” tegas Zeyn.

Kasus tersebut disebut melibatkan seorang anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS.

Informasi mengenai dugaan penganiayaan itu juga telah dibenarkan oleh Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, saat dimintai keterangan oleh wartawan pada Jumat (20/02).

Zeyn menegaskan, sesuai amanat Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, berfungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil dan konsisten.

“Dengan amanat tersebut, Polri seharusnya mematuhi dan menjalankannya secara sungguh-sungguh, bukan justru menyeleweng dari tugas dan mencoreng institusi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pola penanganan kasus kekerasan yang dinilai kerap berulang. Menurutnya, publik terlalu sering disuguhi rangkaian peristiwa yang sama: kejadian viral, klarifikasi normatif, janji evaluasi, lalu perlahan tenggelam tanpa pembenahan yang benar-benar terasa.

“Kalau tidak ada transparansi dan keberanian menindak secara terbuka, wajar jika publik menilai ada perlindungan struktural terhadap pelanggaran,” kata Zeyn.

Ia menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. ***