PALU- Puluhan mahasiswa tergabung dalam Forum Mahasiswa Kabupaten Parigi Moutong (FMKPM) melakukan aksi unjuk rasa depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Samratulangi, Kota Palu, Senin (11/8).

Dalam orasinya mereka mendesak dan menuntut agar pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal dihentikan, sebab beberapa tahun belakangan tambang ilegal semakin masif di kabupaten Parimo, dulunya dikenal sebagai lumbung pangan.

Tidak hanya itu, massa aksi menuntut agar cukong-cukong atau pemodal tambang ilegal ditangkap.

Bahkan dalam aksinya, para mahasiswa tersebut bersikeras bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk menyampaikan poin-poin menjadi tuntutan, dibuatkan dalam petisi untuk ditandatangani oleh Anwar Hafid. Terjadi negosiasi cukup alot dengan perwakilan gubernur Sulteng, Kepala Biro Hukum Sulteng Adiman.

Koordinator Lapangan Haikal mengatakan, kedatangan mereka melakukan aksi unjuk rasa ke kantor gubernur bukan tanpa alasan, pasalnya sudah beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan di daerah Parigi oleh beberapa kepala desa. Namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Olehnya Haikal meminta gubernur sulteng Anwar Hafid turun langsung ke Parimo.

Haikal menegaskan ada beberapa menjadi poin tuntutan yakni hentikan aktivitas PETI, tangkap pemodal atau cukong PETI, terapkan pendidikan berkeadilan, tingkatkan kesejahteraan petani, pemerataan lapangan kerja, pemerataan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman menyampaikan saat ini gubernur Sulteng Anwar Hafid telah membentuk satuan tugas (Satgas) tambang ilegal.

“Saat ini satgas tersebut telah bekerja mengidentifikasi titik tambang ilegal,” kata Adiman.

Adiman mengatakan, apa menjadi aspirasi dan tuntutan mahasiswa akan disampaikan kepada Anwar Hafid. Dan Anwad Hafid konsen dan komitmen menertibkan tambang-tambang ilegal, seperti halnya IPR di Parimo sementara aktivitasnya dihentikan, sampai segala perizinannya sesuai peraturan perundang-undangan dipenuhi.