PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berharap mahasiswa bias mengambil peran dalam menyukseskan jalannya Pemilu 2024.

Peran yang dimaksud adalah menyampaikan pesan-pesan kepemiluan di ruang-ruang akademik.

“Mahasiswa harus mengambil peran, karena kita juga tahu sendiri bahwa mahasiswa juga menjadi pelopor dari pergerakan reformasi,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Jamrin, saat menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, di Palu, Selasa (08/11).

Menurut Jamrin, peran kepemiluan dapat disampaikan oleh mahasiswa pada saat proses belajar mengajar di kelas maupun diskusi di luar kelas.

“Bisa juga disampaikan melalui program lembaga kemahasiswaan, Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang di lembaga Penyelenggara Pemilu serta penelitian terkait kepemiluan,” tutur Jamrin.

Di samping itu, kata dia, mahasiswa juga bisa mengambil peran dalam pengawasan Pemilu 2024 dengan cara menyampaikan informasi awal atau laporan ketika menemukan ada hal-hal yang berjalan tidak sesuai aturan.

“Ketika mengetahui informasi atas peristiwa dugaan pelanggaran pemilu, baik itu berupa pelanggaran administrasi, pidana, etik atau pelanggaran hukum lainnya, maka sampaikan informasi awal atau laporan kepada pengawas pemilu di setiap tingkatannya disertai bukti-bukti pendukung,” jelas Jamrin.

Tak hanya kalangan mahasiswa, Jamrin juga meminta peran dari media massa dalam mengawal proses demokrasi tahun 2024 mendatang, baik dalam hal pengawasan atau menyampaikan pesan kepemiluan pada saat liputan.

Ia mengatakan, informasi yang disampaikan dapat melalui penyusunan berita atau artikel kepemiluan berdasarkan pendapat ahli atau komisioner penyelenggara pemilu.

“Memberitakan kinerja penyelenggara pemilu dan mengkampanyekan bahaya pelanggaran pemilu dan lain-lain,” ujar mantan jurnalis itu.

Sementara terkait pengawasan, media massa juga bisa melakukannya dengan menyampaikan informasi awal atau laporan.

Pada kesempatan itu, Jamrin juga menyampaikan tugas dan wewenang Bawaslu kepada peserta sosialisasi.

Tugas dan wewenang tersebut antara lain melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

“Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provins, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Jamrin.

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga berperan sebagai katalisator konflik kekerasan (from election to violance), mencegah pudarnya kepercayaan rakyat, mencegah terjadi arus balik dari demokrasi menuju tirani baru, dan lainnya.

“Dalam hal pencegahan, Bawaslu bisa melakukan pencegahan atas potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini,” pungkasnya. (RIFAY)