PALU- Aliansi Mahasiswa Peduli Penyintas mendesak Komnas HAM Sulteng untuk membentuk tim investigasi guna menelusuri penggunaan anggaran bencana bagi penyintas Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Kabupaten Parigi Mautong (Padagimo).

Pasalnya sudah tiga tahun paska bencana tapi masih banyak penyintas belum mendapatkan hak-haknya, baik stimulan maupun hunian tetap (Huntap).

Desakan itu merupakan salah satu tuntutan dari 9 poin menjadi tuntutan masa aksi, disampaikan dalam aksi unjukrasa damai depan kantor Komnas HAM perwakilan Sulteng, Jalan Suprapto, Kota Palu, Jumat (10/11).

Selain itu apa yang menjadi tuntutan tersebut agar Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi kepada instansi-instansi terkait.

Koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Peduli Penyintas Ebit mengatakan, selain desakan pembentukan investigasi, berikan hak keperdataan bagi penyintas bencana tsunami dan likuifaksi.

Selain itu mendesak pemerintah kota Palu untuk memberikan pelayanan pada warga yang masih tinggal di huntara dan kontrakan.

“Berikan pemulihan ekonomi bagi penyintas bencana yang tidak memiliki alas hak, segera berikan hak stimulan dan huntap,” katanya.

Selanjutnya pintanya, tinjau kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palu yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Dalam RTRW itu nilai mereka, pembangunan infrastruktur bagi pengusaha dibolehkan sementara masyarakat dilarang untuk membangun sebab merupakan zona rawan bencana.

Lebih lanjut, buka secara transparasi anggaran dan bantuan penanganan bencana. Berikan subsidi pendidikan bagi anak-anak penyintas.

“Libatkan masyarakat secara partisipatif dalam penanganan bencana,”pungkasnya.

Usai melakukan orasi di depan Kantor Komnas HAM massa aksi diterima perwakilan dari Komnas HAM, Sub Koordinator Pengaduan Hidar, Analisis Pengaduan Ahmad dan Indra untuk beraudiensi.

Dalam audiensi para penyintas di antaranya Amir DM, menyampaikan sudah lebih dari 3 tahun paska tanggap darurat, pemerintah tidak pernah menyelesaikan secara serius masalah penanganan bencana, mulai dari dana stimulan, jaminan hidup dan huntap yang belum didapatkan penyintas.

“Pemerintah berdalih bahwa penyintas tersebut tidak memiliki alas hak dan tempat tinggal tetap,”katanya.

“Maka dari itu pemerintah tidak mau memberikan hak penyintas,”katanya.

“Bahkan dalam masa penantian untuk mendapat haknya para penyintas ada yang mengakhiri hidupnya dengan menegak minum racun,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Komnas HAM, Hidar mengatakan hal 3 utama dalam penyampaian aspirasi oleh penyintas, diantaranya, pertanggungjawaban terhadap anggaran untuk pemulihan dan pembangunan pasca bencana.

“Harus diadakan audit secara menyeluruh bagi pemangku kepentingan, terlibat dalam pembangunan,” katanya.

Selanjutnya sebutnya, sistim distribusi bantuan masih terjadi diskriminasi terhadap penyintas. Terkait hal tersebut Komnas HAM akan secepatnya membuat rekomendasi, kepada instansi terkait kabupaten/ kota terdampak, Gubernur dan DPRD.

“Dan terkait penggunaan anggaran , akan membuat rekomendasi ke badan pemeriksa keuangan (BPK) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),”ujarnya.

Untuk itu imbuhnya pihaknya, memerlukan data diri penyintas yang akan melakukan audiensi, serta data-data yang valid bagi kepentingan investigasi nantinya.

Usai melakukan njuk rasa dan audiens di kantor Komnas HAM Sulteng, masa lalu bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Sulawesi tengah di Jalan Sam Ratulangi dengan hal yang sama.

Rep: Ikram
Ed: Nanang