PALU- Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Pemilik Eks Lahan Tambak Udang Batui, berdemo di Kanwil ATR BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (1/10).
Massa aksi mempertanyakan terkait kejelasan HGU PT. Matra Arona Banggai. Pasalnya pihak perusahaan mengklaim HGU di tanah warga telah memiliki amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk, SKPT, SPPT dan PBB.
Rendi Ramadhan Johan selaku koordinator aksi menegaskan bahwa HGU PT. MAB dengan dasar peralihan HGU dari PT. Banggai Sentral Shrimp merupakan upaya tidak menghargai Pengadilan Negeri Luwuk.
“Dalam putusan pengadilan HGU nomor (04/HGU/BPN/B51/94) tidak sah dan tidak mempunyai keluatan hukum,” tegas Rendi yang juga ketua Kerukunan Keluarga Mahasiswa Kabupaten Banggai, dalam keterangan tertulis diterima MAL Online.
Lanjut salah satu massa aksi juga Ketua LMND Kota Palu, Saharudin mengatakan seharusnya ATR BPN tidak menerbitkan HGU di tanah masyarakat telah memiliki legalitas hukum
“Kami meminta BPN untuk segera membatalkan HGU PT. MAB,” tuturnya.
Lanjut, menurut Saharudin ini agar pihak perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas di tanah masyarakat. “Kami juga akan melakukan aksi dengan besar-besaran jikalau permintaan kami ini tidak direalisasikan,” ujar Beto, sapaan akrabnya.
Sementara itu dikutip dari media Celebesta.com, Koordinator Subtansi Pengalihan dan Sengketa Pertahanan Kanwil ATR/BPN Sulteng, Supardi mengatakan akan berkoordinasi dengan kantor pertahanan Banggai.
“Lagi kami persiapkan karena mereka yang banyak tau terkait permalasahan ini. Sedangkan untuk permohonan HGU PT. MAB tidak bisa kami proses lanjut karena lokasinya masih bersengketa, ” ungkap Supardi
Kronologis Singkat :
Bahwa dari tahun 1930-an warga Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah telah menguasai tanah leluhur yang sekarang berada di lahan eks tambak udang di kelurahaan Sisipan, Kecamatan Batui. Mayoritas warga yang menguasai tanah merupakan petani dan pekebun dengan tanaman produktif seperti Padi, Sagu, Kelapa dalam, Jagung dan lain-lain.
Kemudian tahun 1980-an PT. Banggai Sentral Shrimp (BSS) di kawal oknum kepolisian melakukan penggusuran, perampasan hingga pengusiran terhadap warga Kecamatan Batui. Akibatnya mendapatkan reaksi masyarakat akan tetapi pihak perusahaan melakukan upaya intimidasi dan bagi rakyat yang melakukan perlawanan dituduh merupakan jaringan anggota Partai Komunis Indonesia.
Pada 19 oktober 1994 Badan Pertanahan Nasional pula menerbitkan Sertifikat HGU di tanah warga dengan nomor (04/HGU/BPN/B51/94) yang dulunya berada di Desa Batui dan saat ini berstatus kelurahan sisipan. Sementara perjuangan warga terus dilakukan hingga tahun 2011.
Selang satu tahun, pada tanggal 30 Juli 2012 pemilik lahan melakukan gugatan dan di putus pada tanggal 6 April 2013 dengan nomor (44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk). Dalam point putusan pengadilan adalah (No. 04/HGU/BPN/B51/94) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Di bulan juli 2019 Pemerintah Kabupaten Banggai menerbitkan dan mengeluarkan SKPT SPPT dan PBB kepada 160 pemilik dengan total luasan 218 Hektare. Namun, di tahun 2022 PT. Matra Arona Banggai mengklaim telah memiliki HGU di tanah warga.
Dalam data yang di akses Front perjuangan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui bahwa berdasarkan nomor SK Pengesahan AHU-0053233.AH.01.01.Tahun2019 pihak perusahaan berdiri di tanggal 14 Oktober 2022. Dan terlebih dahulu amar putusan, SKPT SPPT dan PBB dibandingkan hadirnya PT. MAB
Pihak perusahaan PT. MAB mengklaim memiliki HGU 01 dan 02 dari pengalihan HGU PT. BSS. Sedangkan dalam RKL-UPL dan Amdal PT. BSS jelas HGU (04/HGU/BPN/B51/94) HGU ada dan di batalkan oleh putusan Pengadilan.
Saat hering di DPRD juga pihak PT. MAB telah melangkahi amar putusan pengadilan negeri Luwuk dengan tidak mengakui atas objek sengketa dalam amar putusan pengadilan. Tak hanya demikian PT. MAB terus melakukan upaya adu domba terhadap warga dengan menyuruh satpam, humas hingga oknum warga lainya untuk melakukan pengrusakan dan pengusiran serta sosialisasi paksa di lahan warga pemilik eks lahan tambak udag Batui.
Sementara itu, pihak Pemerintah setempat tidak terlibat dan membiarkan konflik berlarut-larut. Hal ini terbukti dengan lambanya penyelesaian Bupati Banggai. Camat dan Sekcam Batui turut ingkar terhadap kesepakatan yang di bangun dengan masyarakat pada 25 Oktober 2022 terkait tidak adanya aktivitas PT. MAB.
Polri yang seharusnya merupakan institusi dengan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat terkesan membiarkan dan memilihara konflik di masyarakat.
Saat ini sejumlah warga Batui di laporkan pidana oleh pihak perusahaan dengan dugaan pemalsuan dokumen. Namun beberapa kali masyarakat melapor terkait pengrusakan dan mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pihak Polsek Batui terkesan mengabaikan laporan. (**/Ikram)