PALU – Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Fahri Timur, Isdar Yusuf, dan Ziaul Haq sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cipta Hutama Maranti (CHM) Nomor 3 tanggal 6 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Miranda.
Berkas perkara tersangka Isdar Yusuf dan Ziaul Haq telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan dinyatakan lengkap (P-21).
Pelapor dalam perkara tersebut, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 Agustus 2024, adalah Jupryanto Purba.
Selaku kuasa hukum Waris Abbas. Jupryanto menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari dugaan pemalsuan Akta Nomor 9 tanggal 17 Mei 2022 dan Akta Nomor 11 tanggal 19 Mei 2022 yang dibuat atas nama Notaris Lasmiati Sadikin.
“Kedua akta itu diduga digunakan oleh tersangka Ziaul Haq untuk mengambil alih saham milik Waris Abbas di PT Cipta Hutama Maranti secara melawan hukum,” kata Jupryanto dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (11/9).
Selain itu, kata Jupryanto, Isdar Yusuf diduga mengganti posisi Waris Abbas sebagai direktur dengan cara yang sama, menggunakan akta palsu. Padahal, menurut keterangan resmi, akta-akta tersebut tidak pernah dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin.
Lebih lanjut, Jupryanto mengatakan bahwa Akta Nomor 9 dan Akta Nomor 11 telah dinyatakan palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
- Nomor 460/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL., tanggal 1 Oktober 2024
- Nomor 461/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL., tanggal 1 Oktober 2024
- Nomor 462/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL., tanggal 1 Oktober 2024
Atas dasar putusan tersebut, Isdar Yusuf telah dijatuhi hukuman pidana.
“Ziaul Haq telah mengalihkan saham milik Waris Abbas di PT Cipta Hutama Maranti kepada PT Nikel Rubi Bara dengan menggunakan akta palsu, yakni Akta Nomor 9 dan Akta Nomor 11. Akibat pemalsuan itu, Fahri Timur, Isdar Yusuf, dan Ziaul Haq melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP-OP atas nama PT Cipta Hutama Maranti. Padahal, Waris Abbas adalah pemegang 90 persen saham. Dari kegiatan tersebut, mereka telah menjual biji nikel (ore nikel) yang diperkirakan mencapai 27 tongkang,” jelas Jupryanto.
Dikonfirmasi nomor whatsapp 0812-5361-XXXX Fahri Timur belum memberikan respon hingga berita naik tayang.