PALU – Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor: 2002 K/Pid.Sus/2017 memperberat hukuman Profesor Sultan, yang terlibat kasus korupsi dana penelitian tahun 2014-2015.
MA menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun kepada Mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako (Untad) tersebut. Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 200juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp311 juta, subsider 1,6 tahun penjara.
Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono, Senin (29/01) mengatakan, petikan putusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada para pihak.
“Untuk itu, putusan MA ini dengan sendirinya membatalkan putusan PT sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp311 juta, subsider 8 bulan kurungan kepada terdakwa.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Palu sebelumnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta, subsider 2 tahun kurungan.
Dalam kasus ini turut terdakwa lainya, yakni mantan Bendahara LPPM Untad, Fauziah Tenri, PT Sulteng menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp287, subsider 8 bulan kurungan.
Hal yang sama juga berlaku pada terdakwa ini. Hukumannya ditambah dari putusan PN Palu yang memutusnya dengan 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Andi Tenri juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 tahun kurungan
Prof Sultan diduga melakukan korupsi berupa pemotongan dana penelitian sebesar 5 persen pada tahun 2014-2015, masing-masing Rp172,35 juta di tahun 2014 dan Rp419,725 juta di tahun 2015.
Selain itu, ada dana yang tidak dibayarkan ke peneliti, masing-masing Rp172,35 juta di tahun 2014 dan Rp146,25 juta di tahun 2015, cicilan pembayaran kepada peneliti Rp30.9 juta sehingga totalnya Rp287.7 juta.
“Total kerugian Rp905,142 juta,” kata JPU.
Sementara terdakwa Fauziah didakwa korupsi pemotongan dana penelitian sebesar 5 persen pada tahun 2014-2015 senilai Rp617,442 juta dan dana yang tidak dibayarkan ke peneliti sebesar Rp287,7 juta.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp905,142 juta. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.