PALU – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun kepada Marten Martinus Kereh, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli, beberapa waktu lalu.
MA juga menyatakan, terdakwa Marten Martinus Kereh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatukan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam petikan putusannya Nomor: 896 K/Pid.Sus/2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari Palu). Selain itu membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 22/Pi.sus/TPK/2017/PT.Palu, yang telah mengubah putusan PN Palu Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Palu.
Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Kamis (09/08), membenarkan bahwa Padmud Tipikor PN Palu baru saja menerima petikan putusan dari MA tersebut.
“Intinya dalam putusan tersebut MA memperberat hukuman terdakwa dari putusan sebelumnya,” singkatnya.
Sebelumnya, Hakim PN Palu pada Kamis, (16/11), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Marten Martinus Kereh, membayar denda sebesar Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 1,3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, pada bulan April lalu, Marthen Martinus Kere terjaring OTT Tim Satgas Saber Pungli, di sebuah kafe Jalan Sutoyo, Kecamatan Palu Timur.
Pelaku tertangkap tangan setelah menerima dana sebesar Rp200 ribu dari seorang warga untuk pengurusan Akta Cerai. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang tunai pecahan Rp200 ribu dan satu unit telepon genggam. (IKRAM)