Sig – Mahkamah Agung (MA) melalui program “MA Peduli” menyalurkan bantuan berupa sembako dan uang tunai ke Panti Asuhan Berkah Amanah Akhirat di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad 12 Agustus 2024
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Firman Aras, S.H., M.H., Panitera Pengganti dari Pengadilan Negeri Palu, didampingi oleh beberapa pegawai dari Pengadilan Negeri Palu.
“Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian dari Mahkamah Agung, melalui program MA Peduli hari ini kami menyerahkan bantuan ke Panti Asuhan Berkah Amanah Akhirat berupa sembako dan uang tunai. Semoga apa yang kami berikan bermanfaat bagi anak-anak panti di sini,” ujar Firman dalam sambutannya.
Panti Asuhan Berkah Amanah Akhirat yang dihuni oleh 30 anak asuh dan 7 pengurus, menampung anak-anak yatim piatu dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah. Mayoritas anak asuh di panti tersebut masih bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Anissa, salah satu Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palu turut hadir dalam kegiatan tersebut, menambahkan bahwa bantuan ini merupakan wujud kepedulian Mahkamah Agung kepada masyarakat. “Lewat kegiatan sosial ini, harapannya semakin mendekatkan MA kepada masyarakat sekaligus mendorong kepedulian keluarga besar MA terhadap lingkungannya,” kata Anissa.
Pengasuh Panti Asuhan, Ustadz Jefri, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas santunan yang diberikan dan berharap agar kegiatan seperti ini terus berlanjut.
“Atas nama pimpinan Panti Asuhan Berkah Amanah Akhirat, kami mengucapkan terima kasih kepada perwakilan MA Peduli. Lewat MA Peduli, kami mendapatkan bantuan yang sangat bermanfaat bagi anak-anak. Dana ini kami gunakan untuk keperluan sehari-hari panti dan sebagian untuk membayar biaya kontrak bangunan saat ini kami kontrak dan dibayar per bulan,” ujar Ustadz Jefri.
Kegiatan bakti sosial tersebut diakhiri dengan doa bersama dipimpin oleh pimpinan panti dan anak-anak asuh panti, sekaligus mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 untuk Mahkamah Agung RI. “Mahkamah Agung Jaya dan Tangguh,” tutup mereka dengan semangat.
Reporter : **/IKRAM