JAKARTA – Jumlah perkara masuk ke Mahkamah Agung (MA) meningkat 47,57 persen dari sebelumnya 19.209 perkara menjadi 28.347 perkara. Sehingga jumlah beban perkara 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara 2021 sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara.
Sampai Kamis 29 Desember 2022 MA berhasil memutuskan perkara sebanyak 28.371 perkara atau 99,47 persen dari jumlah beban perkara.
Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan 75 persen atau lebih tinggi 24,47 persen dan meningkat 1,7 persen dari 2021.
Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan cukup signifikan dari 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022 atau meningkat sebesar 39,88 persen. Jumlah minutasi perkara tahun 2022 ini merupakan recor tertinggi sepanjang sejarah MA .
“Kami yakin dan percaya insya Allah selama satu tahun kedepan bisa kami kikis, hanya yang diputus Desember saja. Begitu pula perkara belum diputus masuk Desember,” papar Ketua MA RI Prof. Syarifuddin dalam refleksi Kinerja MA virtual zoom, Selasa (3/1).
Ia mengatakan, sisa perkara sampai 29 Desember 2022 tercatat 151 perkara, jumlah tersebut bersifat sementara dan bisa berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan yang datanya belum masuk di laporan ini.
“Namun dengan jumlah sisa perkara tersebut menunjukkan adanya peningkatan kinerja dibanding tahun sebelumnya menyisakan 175 perkara,” katanya.
Meskipun kata duia, perkara diputus tahun ini mengalami kenaikan cukup signifikan, namun kualitas putusan dipastikan tetap terjaga dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut juga Ketua MA menguraikan pelaksanaan putusan perdata dan perdata agama yang berkekuatan hukum tetap, atau eksekusi dari lingkungan peradilan umum dan peradilan agama.
“Eksekusi menjadi ujung tombak dalam penegakkan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah permohonan eksekusi perkara perdata di peradilan umum 3500 permohonan, dan 1168 permohonan dicabut. Permohonan tidak dapat dieksekusi atau non eksekutable 89 perkara. Sudah dilaksanakan 1372 perkara.
“Sehingga presentasi eksekusi permohonan dilaksanakan dari jumlah permohonan masuk tahun ini sebesar 49,48 persen,” sebutnya.
Untuk perkara perdata agama di lingkungan peradilan agama, kata dia, jumlah permohonan eksekusi diajukan 535 permohonan. Sedikitnya 83 permohonan dicabut, permohonan tidak dapat dieksekusi atau non eksekutable 32 perkara, dan sudah dilaksanakan 87 perkara.
“Sehingga presentasi eksekusi dari jumlah permohonan masuk 16,26 persen,”sebutnya.
Ia menegaskan, meskipun dua hakim agung dan aparatur peradilan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggangu kinerja MA dalam menyelesaikan perkara.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG