PALU- Bupati Donggala Kasman Lassa, akhirnya mencabut SK pemberhentian sementara Kepala Desa Marana, Lutfin di hadapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, di Kantor sementara Pengadilan TUN Palu, Jalan Pue Bonggo, Kota Palu, Selasa (8/8).
Bupati Donggala yang diwakili penasihat hukumnya Mariana dan Irmawati, Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala menyerahkan SK pengembalian Lutfin di hadapan Ketua Pengadilan TUN palu.
Secara otomatis, SK Bupati Donggala Nomor: 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang pemberhentian Lutfin sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam penyerahan SK tersebut berlangsung alot, karena sebagian isi putusan belum dijalankan oleh Bupati Donggala.
“Jangan ajari saya untuk bersabar Bu. Tiga tahun saya sama masyarakat dikase susah bupati,” sergah Lutfin kepada Kepala Sub Bagian Hukum Pemda Donggala itu.
Hal itu dikarenakan proses pengembalian Lutfin berdasarkan isi putusan pengadilan TUN tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Bupati Donggala Kasman Lassa. Kedua penasihat hukum Pemda Donggala itu tidak bisa mengambil keputusan terkait perintah eksekusi, karena bupati Donggala tidak hadir dalam panggilan eksekusi.
Salinan SK pengembalian berdasarkan keputusan Bupati Donggala nomor : 140/0178/Bag.Hukum/2023 tentang pengaktifan kembali kepala desa Marana, kecamatan Sindue priode 2020-2026 yang diserahkan oleh penasihat hukum Pemda Donggala ke Ketua PTUN Palu itu kemudian diberikan kepada Lutfin untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Marana.
“Ini bukti dia (bupati-red) mengakui kesalahannya selama tiga tahun dan dia jilat ludahnya sendiri,” tutup Lutfin usai menerima SK pengembalian di hadapan ratusan masyarakatnya.
Lutfin hadiri panggilan eksekusi bersama ratusan warga masyarakat Desa Marana Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dikawal ketat oleh ratusan aparat kepolsian jajaran Polda Sulteng pada Selasa 8 Agustus 2023.
Perlu diketahui Lutfin, melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan. Tetapi hingga saat ini Bupati Donggala Kasman Lassa belum juga menjalankan semua isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor:56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 juncto Putusan Nomor: 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.(IKRAM)