PALU – Pemerintah Kelurahan Tondo, angkat bicara terkait rencana warga RW 13 yang ingin mekar menjadi Kelurahan Vatutela.
Lurah Tondo, Andi Lalosu, Kamis (24/1), mengatakan, secara kelembagaan dan pribadi, dia menyambut positif rencana warganya itu. Karena menurutnya, keinginan tersebut tidak bisa dihalang-halangi asalkan berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Silahkan, saya terima keinginan itu asalkan berjalan sesuai prosedur yang diamanatkan oleh Undang-Undang,”katanya.
Pria berbadan subur itu mengaku dalam waktu dekat bersama LPM akan memfasilitasi pertemuan antara panitia pemekaran yang sudah dibentuk dengan para tokoh masyarakat yang ada di kelurahan induk. Agar tidak terjadi kesalapahaman ditengah masyarakat.
“Ada aturan yang mengatur soal pemekaran, batas harus jelas dan harus duduk bersama membicarakannya. Yang jelasnya tidak boleh wilayah pemekaran itu lebih besar dari daerah induk. Itu yang akan kita bicarakan nanti, jangan hanya berdasarkan keinginan pihak yang ingin mekar tapi semua tokoh masyarakat kita ajak duduk bersama agartidak terjadi kesalapahaman dibelakang hari,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua LPM Kelurahan Tondo, Ismail mengaku terlibat dalam pertemuan awal yang dilaksanakan 20 Januari 2018 oleh inisiator pemekaran di rumah Ketua RW 13, Asrul yang saat itu juga terpilih menjadi ketua pemekaran.
Ismail menjelaskan, pemekaran kelurahan atau desa secara administratif telah diatur dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2006, didalamnya sudah ada empat syarat utama untuk wilayah pemekaran. Dua diantaranya adalah jumlah penduduk dan luas wilayah, jika syarat itu terpenuhi maka tidak ada alasan untuk menahannya.
“Aspirasi sebagian wilayah dan masyarakat yang ada dalam satu wilayah administrasi kelurahan itu sah-sah saja, untuk memperjuangkan apa yang dianggap menjadi kebutuhan dan administrasi kelembagaan,” terangnya.
Ditambahkannya, jika pemekaran itu menjadi kebutuhan mendasar dan kemudian mendekatkan pelayanan masyarakat atas aspirasi masyarakat yang ada di wilayah ingin di mekarkan. Dirinya sebagai ketua LPM menyatakan siap mengawal aspirasi tersebut, sebaliknya jika pemekaran tersebut karena ada tendensi lain, secara pribadi Ismail tidak menyetujui inisiasi pemekaran itu.
“Kita masyarakat tondo duyu,ngapa dan vatutela jangan sampai kekeluargaan kita terputus hanya karena masalah pemekaran. Insyaallah melalui pemerintah kelurahan, saya sudah mengusulkan pada Pak Lurah untuk melaksanakan pertemuan tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat untuk membahas hal tersebut, agar tidak terjadi kesalapahaman,” tandas Ismail.
Diketahui, masyarakat di Vatutela merasa sudah layak memekarkan diri dari Kelurahan Tondo karena jumlah penduduk dan luas wilayah daerah itu dinilai sudah layak memenuhi syarat pemekaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Keluarahan.
“Jumlah penduduk kami sudah 2000 jiwa yang meliputi BTN Bumi Roviga, Perdos dan Vatutela. Kalau dari segi jumlah penduduk sudah jauh melebihi syarat yang diamanatkan Permendagri. Tidak ada tendensi lain untuk pemekaran ini, kami hanya ingin memperpendek rentang kendali urusan pemerintahan, sehingga efektif bagi masyarakat,” kata Ketua RW 13, Asrul.
Menurutnya, selama ini warga yang ada di wilayah RW 13 sangat merasakan jarak terutama bagi yang sudah tua dan tidak memiliki kendaraan. (YAMIN)